Haki (Hak Kekayaan Intelektual)
Haki itu sendiri adalah Hak Kekayaan Intelektual atau pengertiannya adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasaan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain lain yang berguna untuk manusia. Sampai mana sih sebuah penemuan merk/brand harus memiliki HaKI ?, Sebenernya jawaban untuk pertanyaan ini yaitu Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang di berikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem Haki tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. disamping itu sistem HaKi menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharpakan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Adapun Undang-undang yang mengatur tentang HaKI, yaitu :
- UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
- UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pada undang-undang R.I. no 19 Tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak cipta No. 12 Tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tana hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) miliyar rupiah.
Berikut ini kutipan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2002 :
Pasal 72
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja meniarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 9Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barnag siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).
- Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yag digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
- ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/
Komentar
Posting Komentar