Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

1.     Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.  Fungsi Badan Usaha Milik Negara Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungs

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Haki (Hak Kekayaan Intelektual)          Haki itu sendiri adalah Hak Kekayaan Intelektual atau pengertiannya adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasaan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain lain yang berguna untuk manusia. Sampai mana sih sebuah penemuan  merk/brand harus memiliki HaKI ?, Sebenernya jawaban untuk pertanyaan ini yaitu Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang di berikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem Haki tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. disamping itu sistem HaKi menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingg

Hukum Perjanjian

HUKUM PERJANJIAN Nama : Ade Apriatna Kelas : 2EB15 NPM : 20213126 UNIVERSITAS GUNADARMA Ditinjau dari Hukum Publik A. Pengertian Perjanjian      Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional.      Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan      peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar      negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum      internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek      hukum internasional lainnya.      Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur      oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh      Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di      Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April –      22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebi