1.
Pengertian,
Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang
dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan
usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam
perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan
peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut :
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk
yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha
perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN
adalah sebagai berikut..
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum
memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah
melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Kelebihan BUMN
·
Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·
Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
·
Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
·
Sebagai
sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
·
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
·
Manajemen
perusahaan kurang profesional
·
Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
·
Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·
Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
3.
Struktur revenue atau pendapatan BUMN
·
BUMN
sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen
memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
·
BUMN
memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga revenue bersumber dari captive
market yang jarang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
4.
Perusahaan BUMN di Indoneisa
·
Nama-nama
perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang Aneka Industri dan Industri
Strategis yaitu :
Ø PT. Bio Farma (Persero), PT. Indofarma Tbk
(Persero), PT. Kimia Farma Tbk (Persero), PT. Primissima (Persero), PT.
Industri Sandang Nusantara (INSAN), PT. Garam (Persero), PT. Industri Gelas
(IGLAS) (Persero), PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT. Dok
dan Perkapalan Surabaya, PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), PT PAL
Indonesia, PT. Batan Teknologi, PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT.
Industri Kereta Api (INKA) (Persero),
PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT. Krakatau Steel (KS), PT. Dahana ( Persero ) dan PT. PINDAD.
PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT. Krakatau Steel (KS), PT. Dahana ( Persero ) dan PT. PINDAD.
·
Di bidang
Energi dan pertambangan terdapat sejumlah BUMN yaitu :
Ø PT. Pertamina (Persero), PT. Energy
Management Indonesia (Persero), PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN),
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero), PT. Aneka Tambang, Tbk (ANTAM), PT. Sarana Karya, PT. Timah (Persero) Tbk, PT. Semen Baturaja, PT Semen Gresik Tbk (Persero).
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero), PT. Aneka Tambang, Tbk (ANTAM), PT. Sarana Karya, PT. Timah (Persero) Tbk, PT. Semen Baturaja, PT Semen Gresik Tbk (Persero).
·
BUMN
pengembang kawasan industri dan perumahan yaitu :
Ø Perum Pembangunan Perumahan Nasional
(PERUMNAS), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
PT. Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT. Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT. Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
PT. Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT. Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT. Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
·
Sedangkan
untuk bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, penunjang pertanian dan
perikanan terdapat BUMN :
Ø PT. Inhutani I-V, Perum Perhutani, PT.
Perkebunan Nusantara I-XIV (PTPN) (Persero), PT. Rajawali Nusantara Indonesia
(RNI), Perum Jasa Tirta I dan II, PT. Pertani, PT. Sang Hyang Seri (SHS)
(Persero), PT. Pupuk Sriwidjaja (PUSRI) (Persero), PT. Perikanan Nusantara dan
Perum Prasarana Perikanan Samudera.
·
Perusahaan
BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi yaitu :
Ø PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),
PT. Surveyor Indonesia, PT. Sucofindo (Persero), PT. Survai Udara Penas
(Persero), PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), Perum Bulog, PT Pos Indonesia
(POSINDO), PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT. PP Berdikari (Persero), PT.
Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT. Sarinah (Persero).
·
Perusahaan
BUMN di bidang Pembiayaan, Perbankan dan Asuransi yaitu :
Ø PT. Danareksa (Persero), PT. Kliring
Berjangka Indonesia (Persero), Perum Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani
(PNM) (Persero), PT. PANN Multi Finance (Persero), Perum Jamkrindo
PT. Perusahaan Pengelola Aset, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT. Asuransi ABRI (ASABRI), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT. Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT. Askrindo, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT. Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dan PT. Taspen (Persero).
PT. Perusahaan Pengelola Aset, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT. Asuransi ABRI (ASABRI), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT. Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT. Askrindo, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT. Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dan PT. Taspen (Persero).
·
BUMN
Indonesia di bidang Percetakan, Penerbitan, dan Telekomunikasi yaitu :
Ø PT. Balai Pustaka (BP) (Persero), Perum
Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT. Pradnya Paramita, Perum Percetakan Uang
RI (PERURI), PT. Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero ), PT. Kertas Leces
(Persero), PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), PT. LEN Industri
(Persero)
Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM).
Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM).
·
Perusahaan
BUMN di bidang Konstruksi, Prasarana Sarana Angkutan dan Pariwisata meliputi :
Ø PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas
Abipraya (Persero), PT. Hutama Karya (HK), PT. Istaka Karya, PT. Nindya Karya
(Persero), PT. Pembangunan Perumahan, PT. Wijaya Karya Tbk (Persero), PT.
Waskita Karya, PT. Bina Karya, PT. Indah Karya, PT. Indra Karya, PT. Virama
Karya, PT. Yodya Karya (Persero), PT. Amarta Karya, PT. Jasa Marga (Persero)
Tbk, PT. Pelabuhan Indonesia I-IV (PELINDO I-IV) (Persero), PT. Angkasa Pura Id
an II (AP I dan II) (Persero), PT. Pengerukan Indonesia (RUKINDO), PT. Angkutan
Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) (Persero), PT. Pelayaran Bahtera
Adhiguna, PT. Djakarta Lloyd, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Perum
DAMRI, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
(PPD), PT. Hotel Indonesia Natour (HIN), PT. Bali Tourism dan Development
Corporation, PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT. Garuda Indonesia
(GIA) (Persero), PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA).
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar