Langsung ke konten utama

ETIKA PROFESI

1.      Etika Profesi
Ø  Etika
            Menurut James J. Spillane SJ, Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.

Ø  Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkanpelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi biasanyamemiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi yaitu padabidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.Sejalan dengan pengertian diatas, Prayitno dan Erman Amti(2004: 38) menjelaskan juga bahwa “profesi adalah suatu pekerjaanatau atau jabatan yang menuntut keahlian dari para petugasnya”. Sementara dalam Dirjen Dikti Depdiknas (2004:5) juga dijelaskan bahwa “profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku”.

Ø  Etika Profesi
            Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Ø  Prinsip-prinsip dalam Etika Profesi
1.      Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2.      Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3.      Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4.      Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5.      Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6.      Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Ø  Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Etika
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan. ”Etika bisnis merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Beberapa faktor yang mempengaruhi harapan publik (etik) pada lingkungan bisnis :
- Physical Kualitas dari udara dan air terjaga
- Moral Keinginan bersikap adil
- Financial malfeasance Banyaknya perbuatan yang memalukan (skandal)
- Economic Kesalahan memberikan dorongan untuk bangkit
- Competition Tekanan dan dorongan global
- Bad judgement Kesalahan operasi, keringanan bagi kalangan eksekutif
- Activist stakeholders Etika investor, pelanggan dan lingkungan
- Synergy Perubahan yang sukses
- Institutional reinforcement Hukum baru
Ø  Etika yang Harus Ditaati dalam Menangani Sebuah Kasus disuatu KAP
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.      Independensi, integritas, dan obyektivitas
·         Independensi 
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.      Standar umum dan prinsip akuntansi
A.    Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a)      Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b)     Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c)      Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d)     Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e)      Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.     Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3.      Tanggung jawab kepada klien
A.    Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)      membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)      mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c)      melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d)     menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.     Fee Profesional
C.    Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D.    Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

A.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B.     Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5.      Tanggung jawab dan praktik lain

A.    Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B.     Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C.    Komisi dan Fee Referal.
a)      Komisi 
          Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b)     Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Ø  Contoh Kasus yang Berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi beserta Solusinya
1.      Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Solusi  :

Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi kerugian yang sangat besar.

Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

1.          Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampi

Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah

Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional dan Bank Syariah 1.       Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional 1)       Kelebihan Bank Konvensional a.        Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil Benar atau tidaknya kembali pada Anda, tapi begitulah kenyataannya. Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil, walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Dari keterangan tersebut Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat kita ini. b.       Bank konvensional lebih beragam Alasan kedua dari  kelebihan dan kekurangan bank konvensional  ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Kenapa kami bisa bilang begitu? Karena benar adanya bahwa di bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada saat menabung di bank kon

Sejarah The Tielman Brothers

Sejarah The Tielman Brothers (indonesia) Tielman Brothers Tielman Brothers The Tielman Brothers adalah sebuah grup musik  bersejarah  asal Indonesia.Mereka adalah anak dari Herman Tielman asal Kupang dan Flora Lorine Hess asal Semarang Musik mereka beraliran rock and roll, namun orang-orang di Belanda biasa menyebut musik mereka Indorock, sebuah perpaduan antara musik Indonesia dan Barat, dan memiliki akar di Keroncong. The Tielman Brothers adalah yang band Belanda-Indonesia pertama yang berhasil masuk internasional pada 1950-an. Mereka adalah salah satu perintis rock and roll di Belanda. Band ini cukup terkenal di Eropa, jauh sebelum The Beatles dan The Rolling Stones. The Tielman Brothers pernah tampil di Istana Negara Jakarta dihadapan Presiden Soekarno.[1] . Karier rekaman mereka dimulai ketika keluarga Tielman pada tahun 1957 hijrah dan menetap di Breda, Belanda. Nama The Tielman Brothers lebih dikenal di Eropa, terutama Belanda. Di Indonesia sendiri, nama T