1. Etika Profesi
Ø
Etika
Menurut James J. Spillane SJ, Etika ialah mempertimbangkan
atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika
lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk
menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Ø Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan tertentu yang
membutuhkanpelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi
biasanyamemiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi yaitu
padabidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.Sejalan
dengan pengertian diatas, Prayitno dan Erman Amti(2004: 38) menjelaskan juga
bahwa “profesi adalah suatu pekerjaanatau atau jabatan yang menuntut keahlian
dari para petugasnya”. Sementara dalam Dirjen Dikti Depdiknas (2004:5)
juga dijelaskan bahwa “profesi merupakan pekerjaan atau karir yang
bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang
tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang
berlaku”.
Ø
Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Ø
Prinsip-prinsip dalam Etika Profesi
1.
Prinsip
Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2.
Prinsip
Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3.
Prinsip
Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4.
Prinsip
Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5.
Prinsip
Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6.
Prinsip
Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7.
Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8.
Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Ø
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Etika
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah
lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi
kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan
discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya
bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja
atau karyawan. ”Etika bisnis merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada
profitabilitasnya saja, tapi juga memerhatikan kepentingan stakeholder-nya.
Etika bisnis tidak bisa terlepas dari etika personal, keberadaan mereka
merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi.
Etika bisnis sesorang merupakan perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau
tindakan-tindakan konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak
orang itu. Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang
diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa
etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari
tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Beberapa faktor yang
mempengaruhi harapan publik (etik) pada lingkungan bisnis :
- Physical Kualitas dari udara dan air terjaga
- Moral Keinginan bersikap adil
- Financial malfeasance Banyaknya perbuatan yang memalukan
(skandal)
- Economic Kesalahan memberikan dorongan untuk bangkit
- Competition Tekanan dan dorongan global
- Bad judgement Kesalahan operasi, keringanan bagi
kalangan eksekutif
- Activist stakeholders Etika investor, pelanggan dan
lingkungan
- Synergy Perubahan yang sukses
- Institutional reinforcement Hukum baru
Ø
Etika yang Harus Ditaati dalam Menangani Sebuah Kasus
disuatu KAP
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima
aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
- Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara
layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar
yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya,
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
B. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
a)
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)
membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c)
melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d)
menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak
boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi
sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah
diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee Profesional
C. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau
badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan
dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b) Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Ø
Contoh Kasus yang Berhubungan dengan Etika Profesi
Akuntansi beserta Solusinya
1.
Kasus
KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Solusi :
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah
banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar
prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The
Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi
profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data.
Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP
Anderson dan Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada
pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak
terjadi kerugian yang sangat besar.
Sumber
Komentar
Posting Komentar