JAKARTA —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga bulan Februari 2014, perbankan
syariah masih terus tumbuh. Namun angkanya masih dibawah 20 persen dan belum
mampu menembus lima persen dari total pangsa pasar perbankan pada umumnya.
Direktur Direktorat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Syariah OJK, Achmad Buchori, Kamis (10/4), menyampaikan hingga Februari 2014, aset yang dikelola oleh 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah bank dan 163 bank perkreditan rakyat (BPR) syariah mencapai Rp 234,08 triliun. Sementara Angka pertumbuhan mencapai 18,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Sementara pangsa pasar 4,79 persen dari total perbankan nasional. Ia menyatakan sepanjang kuartal I di 2014, pertumbuhan perbankan syariah masih dalam fase perlambatan.
Meski begitu angka pencapaiannya masih mampu sebesar 25 persen. Selain itu untungnya perbankan syariah mendapat limpahan dana murah yang berasal dari dana haji sebesar Rp 13 triliun-Rp 14 Triliun. Oleh karena itu OJK memiliki target pertumbuhan sebesar 5,25 persen hingga 6,25 persen.
Untuk meningkatkan pertumbuhan itu OJK akan menyokong sinergitas antar lembaga di ekonomi syariah. Baik bank, asuransi dan lembaga keuangan non bank syariah. OJK saat ini juga menyokong integrasi antar lembaga tersebut.
Direktur Direktorat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Syariah OJK, Achmad Buchori, Kamis (10/4), menyampaikan hingga Februari 2014, aset yang dikelola oleh 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah bank dan 163 bank perkreditan rakyat (BPR) syariah mencapai Rp 234,08 triliun. Sementara Angka pertumbuhan mencapai 18,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Sementara pangsa pasar 4,79 persen dari total perbankan nasional. Ia menyatakan sepanjang kuartal I di 2014, pertumbuhan perbankan syariah masih dalam fase perlambatan.
Meski begitu angka pencapaiannya masih mampu sebesar 25 persen. Selain itu untungnya perbankan syariah mendapat limpahan dana murah yang berasal dari dana haji sebesar Rp 13 triliun-Rp 14 Triliun. Oleh karena itu OJK memiliki target pertumbuhan sebesar 5,25 persen hingga 6,25 persen.
Untuk meningkatkan pertumbuhan itu OJK akan menyokong sinergitas antar lembaga di ekonomi syariah. Baik bank, asuransi dan lembaga keuangan non bank syariah. OJK saat ini juga menyokong integrasi antar lembaga tersebut.
Sumber
: https://shariaeconomicforum.wordpress.com/2014/04/13/aset-perbankan-syariah-indonesia-capai-rp-234-triliun/#more-4384.
Analisa : menurut saya prospek yang bagus bila bank syariah
lebih di kembangkan lagi agar bisa sama seperti bank konvensional dikarenakan
bank syariah juga mengajarkan kita tentang mengharmkan riba, dan juga
mengajarkan kita bagaimana menyimpan uang yang baik sesuai syariah islam.
Artikel kali ini saya akan memberikan
informasi tentang apakah koperasi syariah tersebut :
Tujuan Koperasi Syariah :
Tujuan Koperasi berbasis syariah tak berbeda dengan koperasi
konvensional pada umumnya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membangun tatanan prekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar islam tentunya.
Fungsi Dari Koperasi Syariah :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya sehingga diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan ekonominya.
- Memperkuat
daya insani para anggotanya agar lebih amanah, profesional dan konsisten
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
- sebagai
mediator antara penyandang dana dengan pengguna dana guna tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
- mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja sehingga mengurangi angka pengangguran di
masyarakat.
- Menumbuhkembangkan
usaha-usaha produktif para anggota
Landasan Koperasi Syariah :
- Koperasi
syariah berlandaskan pancasila dan UUD 1945
- Koperasi
syariah berlandaskan kekeluargaan
- Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al Qur’an dan As Sunnah dengan
saling tolong menolong dan menguatkan
Prinsip Syariah Islam Dalam Koperasi Syariah :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Keputusan
di tetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen
- Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa dan
usaha masing-masing anggota.
- Pemberian
balas jasa dilakukan dengan sistem bagi hasil
- Jujur,
amanah, dan mandiri.
- Menjalin
dan menguatkan antar anggota koperasi, maupun antar lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah :
- Usaha
yang dijalankan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha
koperasi syariah harus meliputi semua kegiatan usaha yang halal, dan
bermanfaat da menguntungkan dengan sistem bagi hasil tanpa riba, judi, dan
ketidakjelasan.
- Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah haruslah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam
menjalankan usaha, koperasi syariah haruslah disertai dengan sertifikasi
usaha koperasi.
Modal Awal Koperasi Syariah :
Di dalam membangun koperasi syariah memerlukan keberanian dan
kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu dibutuhkan juga
perencanaan yang matang agar koperasi dapat terus berjalan, dan yang tak kalah
penting hendaknya koperasi syariah disahkan oleh notaris.
Dan untuk mendirikan Koperasi syariah dibutuhkan modal awal, dan
modal awal dapat diperoleh dari modal sendiri, modal penyertaan, maupun dana
amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah,
cadangan, dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi
lain, bank, penerbitan obligasi, serta sumber lainnya yang sah.
Adapun dana amanah dapa berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan, maupun lembaga.
Adapun dana amanah dapa berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan, maupun lembaga.
Sumber : https://abdurrahmanadi.wordpress.com/2009/12/06/koperasi-syariah/
Analisa : Dalam Analisa saya Menurut saya koperasi syariah dengan
kopersai konvensional tidak berbeda terlalu jauh dikarenakan kedua koprasi ini
masih memegang system yang sama mungkin perbedaan yang paling mencolok adalah
koprasi syariah ini menggunakan system yang diajarkan oleh agama islam, mungkin
itu hal yang paling mencoloknya.
Komentar
Posting Komentar