A. Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah
suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil
pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman,
koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi
sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya,
perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi
1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Berikut Konsep – Konsep Koperasi :
1) Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya
inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3) Konsep Koeprasi Negara
Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep
sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua
konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di
abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh
kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri
untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di
leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan
mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
C. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
D. Prinsip – Prinsip
Koperasi
1. Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
2. Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesi
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
3. Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
SUMBER : http://smerdiyanti.blogspot.com/2013/10/ekonomi-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar