Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

PRINSIP, ATURAN DAN TANGGUNG JAWAB ETIKA PROFESI

A.      Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi menurut AICPA, IAI, IFAC Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules): 1.       Tanggung Jawab Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang professional anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif. 2.       Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. 3.       Integritas Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi. 4.       Objektivitas dan Independensi Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga indepe

ETIKA PROFESI

1.       Etika Profesi Ø   Etika              Menurut  James J. Spillane SJ,  Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral.  Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. Ø   Profesi              Profesi adalah suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkanpelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi biasanyamemiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi yaitu padabidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.Sejalan dengan pengertian diatas, Prayitno dan Erman Amti(2004: 38) menjelaskan juga bahwa “profesi adalah suatu pekerjaanatau atau jabatan yang menuntut keahlian dari para petugasnya”. Sementara dalam Dirjen Dikti Depdiknas (2004:5) juga dijelaskan bahwa “profesi merupak