Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Ekonomi Koperasi

A . Konsep Koperasi Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: 1.       Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; 2.       Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan us